Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqashid Al-syariah (Telaah Penetapan Pengadilan Nomor 209/Pdt.P/2020/PN.Kds)

  • Sofiyatun Nurkhasanah staima cirebon

Abstract

Abstrak

Perkawinan beda agama di Indonesia sampai saat ini masih menjadi topik yang problematik, terutama tentang keabsahan legalitasnya. Begitupun dalam Islam, perkawinan beda agama masih menimbulkan banyak perbedaan pendapat diantara para ulama. Perkawinan beda agama khususnya yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan Nomor 209/Pdt.P/2020/PN.Kds termasuk dalam ketegori perkawinan yang diharamkan, yakni perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Musyrik. Dalam menemukan solusi guna memecahkan permasalahan hukum terkait perkawinan beda agama, penelitian ini menggunakan teori al-maqashid al-syariah Imam as-Syathibi. Al-maqashid al-syariah adalah teori yang mengatakan bahwa Allah menurunkan syariat Islam dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka. Demi mempermudah proses penelitian, maka penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan beda agama baik yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan Nomor 209/Pdt.P/2020/PN.Kds maupun pada kasus-kasus lain,adalah sah. Jika dilihat dari al-maqashid al-syariah Imam as-Syathibi, perkawinan tersebut tidak memenuhi tiga unsur pokok maslahat dharuriyat yakni menjaga agama (hifdz din), menjaga keturunan (hifdz nasl), dan menjaga harta (hifdz maal).

 

Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Maslahat, dan Al-Maqashid Al-Syariah

Published
2023-06-07
Section
EDITORIAL POLICIES