KONSEP ADIL POLIGAMI PERSPEKTIF SURAT AN-NISA AYAT 3 DAN KHI

  • imam ali khaeri staima cirebon

Abstract

Abstrak

 

Keadilan yang berati juga keseimbangan itu terdapat pula pada system tasyri atau pembentukan hokum islam beserta aturan aturan perundang undangannya. Sistem yang adil itu diantaranya tercermin dalam bagaimana Islam memposisikan perkawinan poligami dalam kehidupan social budaya muslim. Oleh islam, perkawinan poligami ditempatkan diantara hokum hokum yang memperbolehkannya tanpa batas dengan hokum hokum yang menolak dan meningkari meski di dorong oleh keperluan yang mendesak dan demi sebuah maslahat. Keadilan merupakan sebagai salah satu kewajiban bagi perkawinan poligami dalam islam. Disinilah kehormatan perempuan benar benar diangkat sesuai dengan kodratnya setelah diperlakukan secara diskriminatif oleh system patriarkal yang sangat dominan sebelum islam. Kemudian islam datang memperbaiki unsur kebudayaan yang tidak adil terhadap perempuan termasuk diantaranya perkawinan poligami yang ada pada waktu itu.

Masalah ini adalah bagaimana konsep adil dalam poligami persepektif QS An Nisa AYAT 3, Bagaimana konsep adil dalam poligami persepektif KHI, Bagaiamana analisis perbandingan konsep adil dalam perkawinan poligami persepektif QS an Nisa ayat 3 dan KHI.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep adail dalam poligami persepektif QS An Nisa ayat 3, mengetahui konsep adil dalam perkawinan poligami perspektif QS An Nisa ayat 3 dan KHI.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Bentuk penelitian ini adalah berupa kajian pustaka (library research). Kajian ini berusaha menggungkapkan konsep keadilan dalam poligami menurut alquran dan KHI melalui sumber data yang relevan dengan kebutuhan, baik buku buku teks, jurnal. Atau majalah majalah ilmiah dan hasil hasil penelitian.

Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 56, 57 dan 58 tentang poligami, poligami itu diperbolehkan dengan sayarat harus adil, merujuk pada Alquran surat An Nisa ayat 3 yang menjelaskan nikahilah dua, tiga atau empat bila tidak mampu berbuat adil satu saja dan diharamkan untuk berpoligami. Keadilan dalam poligami merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak melakukan poligami merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak melakukan poligami. Keadilan poligami meyangkut keadilan terhadap anak yatim, ini merupakan pemikiran yang sangat bagus karena kebanyakan dari fenomena yang terjadi saat ini para pelaku poligami hanya menitikberatkan keadilan mereka kepada istri istri yang dipoligami (walau pada praktiknya keadilan yang dimaksud juga sulit diwujudkan).

Published
2023-06-20
Section
EDITORIAL POLICIES